![3 Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Insentif, Bisa Jadi Lebih Murah!](https://octopus.co.id/wp-content/uploads/2025/02/3-Jenis-Mobil-Hybrid-yang-Dapat-Insentif-Bisa-Jadi-Lebih.jpeg)
Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya kendaraan ramah lingkungan, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan insentif kepada pemilik mobil hybrid. Peraturan terbaru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dan menjadikan kendaraan tersebut lebih terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah menawarkan insentif berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor dengan emisi karbon rendah. Insentif ini akan mengurangi biaya penjualan mobil hybrid yang terdaftar dalam kategori barang mewah. Dengan pengurangan pajak menjadi 3 persen untuk kendaraan ini, harga mobil hybrid diharapkan menjadi lebih kompetitif dan menarik bagi konsumen.
Menurut peraturan tersebut, terdapat tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. Ketiga tipe tersebut memiliki karakteristik dan teknologi yang berbeda, dan berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing jenis:
Full Hybrid Electric Vehicle (FHEV)
Mobil ini dilengkapi dengan sistem yang memungkinkan mesin mematikan diri secara otomatis saat berhenti, dikenal sebagai fungsi idling stop. Selain itu, FHEV juga memiliki kemampuan pengereman regeneratif yang memungkinkan mobil mengubah energi dari pengereman menjadi daya listrik, yang kemudian digunakan untuk mengisi baterai. FHEV mampu beroperasi sepenuhnya menggunakan motor listrik dalam keadaan tertentu, memberikan efisiensi tinggi dalam penggunaan bahan bakar.Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV)
Jenis ini memiliki beberapa fitur yang sama dengan FHEV, seperti idling stop dan pengereman regeneratif. Namun, MHEV tidak bisa berjalan sepenuhnya menggunakan motor listrik, melainkan menggunakan kombinasi antara mesin bakar dan motor listrik. Motor listrik dalam MHEV berfungsi sebagai alat bantu, memberikan tambahan tenaga pada mesin bakar, sehingga meningkatkan efisiensi konsumsi bahan bakar.- Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
PHEV merupakan jenis hybrid yang lebih canggih, dilengkapi dengan satu atau lebih motor listrik dan mesin pembakaran dalam, serta kemampuan untuk diisi ulang dari sumber daya eksternal. Dengan kapasitas baterai yang lebih besar, PHEV dapat berjalan lebih jauh dengan menggunakan tenaga listrik saja sebelum beralih ke mesin pembakaran. Dengan demikian, PHEV menawarkan fleksibilitas penggunaan energi yang lebih baik.
Melalui kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penjualan mobil hybrid, yang pada gilirannya berdampak positif terhadap pengurangan emisi karbon dan pencapaian target lingkungan yang telah ditetapkan. Dengan penurunan biaya yang dihasilkan dari penghapusan PPnBM, diharapkan lebih banyak konsumen yang tertarik untuk beralih dari kendaraan konvensional ke mobil hybrid.
Menurut analisis, kebijakan ini tidak hanya berdampak positif pada konsumen, tetapi juga akan merangsang industri otomotif untuk memperkenalkan lebih banyak model mobil hybrid ke pasar. Dengan demikian, konsumen memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan preferensi dan anggaran mereka.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia, sejalan dengan komitmen global untuk mengurangi polusi dan mendukung perubahan iklim. Kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa depan.