
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia. Program ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pengobatan tanpa biaya, asalkan mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua pelayanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana terdapat daftar penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan program ini.
Salah satu isu yang sering mengemuka adalah ketidakpuasan masyarakat terkait beberapa kesehatan yang tidak ditanggung. Berdasarkan data yang ada, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak bisa diterima oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk diketahui agar masyarakat memahami batasan-batasan dalam penggunaan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS.
Adapun daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan gigi seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan terkait dengan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian tak terduga, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang berbasis percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Penyediaan alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang ditanggung oleh program asuransi lain, seperti jaminan kecelakaan kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
18. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
19. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
20. Penyediaan layanan kesehatan yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan.
21. Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat yang dijamin.
Informasi ini sangat penting bagi masyarakat yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan, karena kesalahpahaman mengenai layanan yang dapat diakses sering kali menimbulkan ketidakpuasan. Misalnya, banyak orang yang berharap layanan estetika seperti operasi plastik dan pemasangan behel bisa dibiayai, padahal kedua layanan ini tidak termasuk dalam jaminan kesehatan.
Terdapat juga kategori penyakit akibat tindakan kriminal atau kekerasan, yang lagi-lagi menegaskan pentingnya pemahaman bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa menjamin pengobatan terkait aktivitas yang melanggar hukum.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan kesehatan, pemahaman terhadap jaminan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan menjadi kian krusial. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami batasan dan aksesibilitas layanan kesehatan yang menjadi hak mereka. Dengan demikian, mereka dapat memanfaatkan program ini dengan bijak dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.