21 Emiten Lakukan Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilai Capai Rp 15 T!

Jakarta, Octopus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 21 emiten telah mengajukan rencana pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga awal April 2025. Total anggaran yang disiapkan untuk program buyback ini mencapai hampir Rp 15 triliun, tepatnya sebesar Rp 14,97 triliun.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan buyback saham tanpa RUPS memiliki dasar pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, serta POJK Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa.

“Total anggaran dana dari 21 emiten tersebut hampir Rp 15 triliun,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Jumat (11/4/2025). Dari jumlah tersebut, sekitar 15 emiten telah merealisasikan buyback saham senilai sekitar Rp 430 miliar, yang setara dengan 3% dari total anggaran yang dialokasikan. “Jadi ruangnya masih besar. Kami juga terus mencermati perkembangan volatilitas pasar di depan,” tambahnya.

OJK tidak menetapkan estimasi jumlah pasti emiten yang akan melakukan buyback di masa mendatang. Hal ini bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan terbuka dan kesiapan arus kas mereka, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam POJK tersebut. Inarno menekankan pentingnya langkah proaktif untuk terus memonitor situasi pasar dengan tujuan merespons kebutuhan dan fluktuasi yang mungkin muncul.

Kebijakan buyback tanpa RUPS mulai berlaku sejak 18 Maret 2025 dan direncanakan berlangsung selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas pasar modal nasional, terutama di tengah kondisi ketidakpastian dan fluktuasi yang terjadi di pasar global saat ini.

OJK menilai kebijakan ini sebagai alternatif strategis bagi emiten untuk menjaga stabilitas harga saham serta memperkuat kepercayaan investor. Hal ini sangat penting, mengingat kondisi pasar yang kerap mengalami tekanan tinggi, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan investor.

Berikut adalah beberapa poin penting tentang kebijakan buyback ini:

  1. Pemberlakuan Kebijakan: Kebijakan buyback tanpa RUPS resmi dimulai pada 18 Maret 2025 dan akan berlaku selama enam bulan.

  2. Anggaran Total: Anggaran total untuk buyback mencapai hampir Rp 15 triliun.

  3. Emiten Terlibat: Sebanyak 21 emiten telah mengajukan rencana buyback, dengan 15 diantaranya telah merealisasikan pembelian kembali saham.

  4. Realisasi Awal: Realisasi buyback hingga kini mencapai Rp 430 miliar atau sekitar 3% dari anggaran yang disiapkan.

  5. Tujuan Kebijakan: Melindungi stabilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor di pasar yang fluktuatif.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi emiten yang terlibat, meningkatkan likuiditas, serta menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi investor lokal. OJK akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan menyesuaikan respons kebijakan sesuai dengan dinamika pasar yang terjadi. Tujuan utama tetap untuk menciptakan kestabilan di pasar modal Indonesia dalam menghadapi tantangan yang mungkin timbul di masa mendatang.

Berita Terkait

Back to top button