164 Rekening Judi Online Dibekukan, Uang Disita Rp60 Miliar!

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaksanakan langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian daring. Sebanyak 164 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas perjudian online telah dibekukan, dengan total uang yang disita mencapai lebih dari Rp61 miliar. Langkah ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menanggulangi masalah sosial yang ditimbulkan oleh judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan mendalam terhadap rekening-rekening yang mencurigakan. “Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” ungkapnya. Upaya penyitaan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mengungkap jaringan sindikat yang beroperasi baik di dalam negeri maupun secara internasional.

Meskipun jumlah rekening yang disita baru sekitar 3% dari total 5.000 rekening yang dibekukan oleh PPATK, Brigadir Jenderal Himawan menjamin bahwa sisa rekening lainnya masih tetap dalam kondisi aman berkat status pembekuan oleh lembaga keuangan. “Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” tuturnya, menunjukkan kekuatan sinergi antara Polri dan PPATK dalam memerangi judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya mengungkapkan bahwa total uang yang diblokir dari rekening yang terindikasi judi online mencapai Rp600 miliar. Dia menekankan bahwa rekaman transaksi ini berasal dari jaringan perjudian baik domestik maupun internasional. Ivan juga menyoroti dampak negatif dari judi online, yang mencakup jeratan utang dari pinjaman ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga kehancuran rumah tangga.

Dalam konteks upaya pemberantasan, Polri terus mengejar para pelaku dan penyalur dana yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. “Penyelidikan mendalam bertujuan untuk mengidentifikasi individu maupun kelompok yang menggunakan rekening-rekening tersebut,” jelas Brigadir Jenderal Himawan. Tujuan utama adalah untuk mendapatkan kejelasan tentang jaringan sindikat yang bertanggung jawab atas praktik perjudian daring.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas judi online. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian daring dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber.

Dari data yang ada, penyitaan ini adalah langkah awal yang signifikan dalam upaya mengatasi ancaman judi online di Indonesia. Dengan terus melanjutkan penyelidikan dan menggali informasi terkait jaringan perjudian, diharapkan pelaku kejahatan dapat diungkap dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akhirnya, respons cepat dan terkoordinasi antara Polri dan PPATK diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat. Kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari judi online menjadi faktor kunci dalam mencegah meningkatnya masalah sosial yang muncul akibat praktik perjudian. Dengan full support dari masyarakat, diharapkan tindak kriminal terkait perjudian daring dapat diminimalisir secara efektif.

Berita Terkait

Back to top button