
Sebanyak 15 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Amerika Serikat saat ini mengalami dampak serius akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya telah dideportasi kembali ke Indonesia karena dianggap melakukan pelanggaran terkait status keimigrasian.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa 15 WNI tersebut terdeteksi melakukan pelanggaran keimigrasian setelah adanya pengawasan ketat sebagai dampak dari kebijakan imigrasi yang berlaku. "Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 wakil negeri kita yang terdampak," jelas Judha dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (21/4/2025).
Kementerian Luar Negeri RI telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan pengawasan dan perlindungan bagi WNI yang ada di AS. Judha menjelaskan bahwa mereka melakukan koordinasi intensif dengan semua perwakilan Republik Indonesia, termasuk enam konsulat jenderal (KJRI) yang tersebar di berbagai kota besar, seperti Washington D.C., San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York. Setiap KJRI telah diinstruksikan untuk memberikan dukungan dan bantuan bagi WNI yang terdampak.
Kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Trump dikenal luas sebagai kebijakan "tanpa toleransi", yang menargetkan deportasi imigran ilegal. Kebijakan tersebut mencakup pengetatan pengawasan di perbatasan, serta peningkatan jumlah penangkapan terhadap individu yang dianggap melanggar aturan imigrasi. Banyak imigran dari berbagai negara, termasuk Indonesia, sudah mengalami deportasi sejak kebijakan ini diterapkan. Adanya anggapan bahwa imigran berkontribusi terhadap meningkatnya angka kriminalitas di AS menjadi salah satu alasan dibalik penegakan kebijakan ini.
Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan imigrasi Trump dan dampaknya bagi WNI di AS:
Dampak Kebijakan: 15 WNI teridentifikasi telah mengalami masalah keimigrasian, dengan satu di antaranya sudah dideportasi ke Indonesia.
Langkah Kementerian Luar Negeri: Koordinasi dengan perwakilan RI di AS dilakukan secara intensif untuk memantau dan memberikan perlindungan bagi WNI yang terdampak.
Konsulat Jenderal: Terdapat enam perwakilan RI di AS yang aktif memberikan bantuan terkait masalah imigrasi.
Kebijakan Tanpa Toleransi: Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi imigrasi ilegal dan dianggap bertujuan untuk meningkatkan keamanan di AS.
- Sikap Pemerintah AS: Donald Trump menganggap penting untuk bersikap tegas terhadap imigrasi ilegal, dengan menyebut bahwa banyak imigran terlibat dalam tindakan kriminal.
Kebijakan imigrasi selama masa pemerintahan Trump telah menciptakan suasana yang ketat dan penuh tantangan bagi para imigran, termasuk WNI. Banyak yang merasa terancam dan tidak aman dalam situasi hukum yang tidak pasti. Ketidakpastian ini mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk terus memantau kondisi dan memberikan dukungan kepada warganya di luar negeri agar mereka tidak menjadi korban kebijakan imigrasi yang keras.
Dengan demikian, dampak kebijakan ini tidak hanya terasa bagi kelompok imigran saja, tetapi juga dirasakan oleh keluarga mereka di Indonesia, yang khawatir akan keselamatan dan status hukum anggota keluarga yang tinggal di AS. Sebagai langkah lanjutan, diharapkan pemerintah Indonesia dapat terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melindungi warganya yang ada di luar negeri dan melakukan advokasi bagi mereka yang menghadapi risiko deportasi.