
Sebanyak 12 calon haji asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan tidak bisa berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini. Keputusan ini diambil setelah mereka gagal melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu pada Jumat, 25 April 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, Muhammad Tambrin, menjelaskan bahwa alasan di balik pembatalan keberangkatan ini sangat beragam. Menurutnya, ada beberapa calon haji yang belum cukup untuk memenuhi biaya, ada juga yang tidak memiliki istitoah kesehatan, serta yang mengalami kendala karena pendamping atau mahramnya belum siap.
Dengan total kuota haji reguler Kalsel mencapai 3.818, pelunasan Bipih hingga saat ini sudah mencapai 97 persen. Ini menandakan bahwa mayoritas calon haji telah memenuhi kewajibannya, sementara untuk 12 calon haji yang batal, kuota mereka akan digantikan oleh jemaah cadangan yang sudah melunasi Bipih berdasarkan urutan porsi.
“Alasan terjadinya pembatalan ini di luar kontrol kami. Kami berharap ke depannya para calon haji dapat lebih mempersiapkan diri,” ungkap Tambrin. Proses persiapan teknis keberangkatan jemaah lain masih berlangsung sesuai jadwal. Kloter pertama yang berisi 419 jemaah dijadwalkan masuk ke Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin pada 4 Mei 2025, sebelum berangkat ke Madinah pada 5 Mei pukul 16.00 Wita.
Kegiatan pelantikan petugas penyelenggara ibadah haji juga telah dilaksanakan. Gubernur Kalsel, H. Muhidin, melantik 23 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) serta 44 tim pendukung dari berbagai instansi di Kota Banjarbaru pada 23 April 2025. Dalam acara tersebut, Muhidin menekankan pentingnya kenyamanan jemaah. “Jemaah harus dibikin nyaman, dan niat ibadah harus tertanam dalam setiap petugas,” ungkapnya.
PPIH Embarkasi Banjarmasin merupakan kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Agama Kalsel, Dinas Kesehatan, Kantor Imigrasi, Balai Karantina Kesehatan, Bea Cukai, serta pihak bandara dan maskapai penerbangan. Selain itu, penunjukan katering di asrama haji juga telah dilakukan melalui sistem e-purchasing, memastikan kualitas layanan bagi para jemaah.
Sistem zonasi untuk penempatan jemaah di Makkah sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan kenyamanan serta memastikan setiap calon haji mendapatkan layanan yang baik selama menjalani ibadah.
Pelaksanaan haji di tahun yang akan datang diharapkan dapat berjalan lebih baik, dengan penyesuaian dan perencanaan yang lebih matang agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak Kementerian Agama juga terus berusaha meningkatkan sosialisasi kepada calon jemaah mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan jumlah calon haji yang mengalami pembatalan dapat berkurang di tahun-tahun mendatang, sehingga setiap umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji dapat melakukannya dengan lancar.